REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lalo, diduga merekayasa pajak PT Mutiara Virgo. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Sarah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak Dhana Widyatmika. "Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Rabu (3/10).
Sarah dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, menyatakan masih terus memeriksa Sarah. Pemeriksaan akan diintensifkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pengumpulan barang bukti. "Kita berharap dapat terungkap semuanya," jelas Arnold.