Rabu 03 Oct 2012 18:55 WIB

Pegawai Pajak Diduga Rekayasa Pajak PT Mutiara Virgo

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dhana Widyatmika, salah satu terdakwa yang terlibat penggelapan pajak PT Mutiara Virgo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Seksi Penerima Pajak, Sarah Lalo, diduga merekayasa pajak PT Mutiara Virgo. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sarah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak Dhana Widyatmika. "Sarah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 1 Oktober 2012," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Rabu (3/10).

Sarah dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, menyatakan masih terus memeriksa Sarah. Pemeriksaan akan diintensifkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan pengumpulan barang bukti. "Kita berharap dapat terungkap semuanya," jelas Arnold.