REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan adanya pelaporan dari warga negara asing terhadap tindakan polisi yang kurang berkenan saat menjemputnya. Menurut dia, itu (melapor) merupakan hak setiap orang.
"Polisi mempersilahkan (melapor)," kata Rikwanto kepada wartawan, Selasa (9/10).
Laporan tersebut mengaitkan Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan dan 14 anggotanya. Perwira menengah itu dilaporkan atas upaya yang tidak menyenangkan saat penjemputan Dennis Keet (37 tahun), warga negara Australia yang dilaporkan istrinya, Yeane Sayla.
Yeane, kata Rikwanto, sebelumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya jika suaminya tak memberi hak bertemu anaknya, Luke Xavier Keet (9). Itu berdasarkan tindakan pengawal Dennis yang mengambil paksa Luke ketika bersama Yeane di tengah perjalanan menuju salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Aparat Polda Metro Jaya mengaitkan tindakan Dennis ke Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Petugas juga melakukan penyelidikan dengan memanggil Dennis untuk dimintai keterangan.
Tapi, kata Rikwanto, pihak bersangkutan malah melaporkan balik ke Mabes Polri karena upaya penjemputan Polda dinilai kurang berkenan.
Menurut dia, polisi hanya menjalani tugas dari laporan dan penyelidikan perkara. Jika proses penjemputan tidak berkenan, itu hanya persepsi dari pihak pelapor. Kemungkinan, Dennis tidak memahami tindakan maupun sikap tegas seorang polisi saat menjalani tugas.
Diketahui, Herry Heryawan dengan 14 anggota dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Senin (8/10) malam.
Pihak pelapor, Dennis, menilai penangkapan para petugas itu dilakukan dengan cara kekerasan. Penangkapan pun disaksikan oleh anaknya yang sekaligus dibawa ke kantor polisi.
Dalam laporan itu, Dennis juga menganggap Herry dengan para anggota Resmob menangkap dengan cara berlebihan saat memasuki rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Laporan tertulis dengan nomor LP 273/X/2012/YANDUAN.