Rabu 17 Oct 2012 06:36 WIB

Minta Maaf, Hakim Puji Menyesal Konsumsi Narkoba

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, mengaku menyesali dirinya yang mengkonsumsi ineks dan sabu sejak enam bulan lalu. Dia meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung atas perbuatannya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba. "Jangan coba-coba," jelasnya, di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (17/10) dini hari.

Pada mulanya dia hanya mencoba mengkonsumsi ineks dan sabu. Namun setelah beberapa kali mengkonsumsi dia kesulitan melepas ketergantungan. "Rasanya ngilu kalau tidak mengonsumsi," jelasnya.

Akhirnya dia terus menerus mengkonsumsi ineks dan sabu. Dia mengaku membeli keduanya dengan uang sendiri di tempat hiburan. Dia membeli sebanyak belasan butir untuk beberapa kali konsumsi. "Saya beli ini (belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu) seharga Rp 7 juta," jelasnya.

BNN menangkap mereka pada Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement