REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan agar Polri segera melimpahkan berkas kasus simulator SIM ke KPK.
Pasalnya, kata dia, jika Polri berlarut-larut bahkan lambat dalam pelimpahan, itu sama saja mempermalukan presiden. Sebelumnya Presiden SBY telah menginstruksikan agar perkara tersebut dilimpahkan ke KPK.
"Implikasi yang paling besar (jika tak segera dilimpahkan) adalah memalukan presiden, karena dianggap tidak mampu memegang kendali. Dan kedua, besar kemungkinan deadlock penanganan kasus simulator ini," katanya.
Zainal mengatakan, UU KPK sudah memungkinkan sebagai landasan agar Polri melimpahkan penanganan kasus simulator SIM ini kepada KPK