REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski wartawan Didik dan oknum TNI AU, Letkol AU, menyatakan sudah berdamai. Namun kasus pencekikan wartawan Riau tersebut tak menghentikan proses hukum sudah ditempuh Didik.
"Kasus pemukulan wartawan, kekerasan terhadap jurnalis adalah salah satu bentuk tindakan yang menghambat proses penyampaian informasi kepada masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandar Lampung, Sabtu (20/10).
Ia mengatakan, apabila aparat keamanan dalam kasus tersebut menganggap bahwa tindakannya untuk melindungi rahasia negara atau proses penyidikan terhadap kecelakaan tersebut, tidak tepat.
Pertama, kata dia, bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang publik, dan masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut. Dalam Pasal 6 Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa salah satu peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.