Sabtu 20 Oct 2012 15:03 WIB

Proses Hukum Pencekikan Wartawan Lanjut

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
 Solidaritas Wartawan Jakarta melakukan aksi keprihatinan di depan gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (17/10).  (Yasin Habibi)
Solidaritas Wartawan Jakarta melakukan aksi keprihatinan di depan gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (17/10). (Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski wartawan Didik dan oknum TNI AU, Letkol AU, menyatakan sudah berdamai. Namun kasus pencekikan wartawan Riau tersebut tak menghentikan proses hukum sudah ditempuh Didik.

"Kasus pemukulan wartawan, kekerasan terhadap jurnalis adalah salah satu bentuk tindakan yang menghambat proses penyampaian informasi kepada masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandar Lampung, Sabtu (20/10).

Ia mengatakan, apabila aparat keamanan dalam kasus tersebut menganggap bahwa tindakannya untuk melindungi rahasia negara atau proses penyidikan terhadap kecelakaan tersebut, tidak tepat.

Pertama, kata dia, bahwa peristiwa tersebut terjadi di ruang publik, dan masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut. Dalam Pasal 6 Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa salah satu peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Kedua, Komisi Informasi juga telah memiliki kesepakatan dengan Dewan Pers, yang intinya bahwa untuk melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, yang berlaku adalah UU Pers. Bukan UU KIP yg membutuhkan jangka waktu dan prosedur dalam memperoleh informasi publik.

Kalaupun jurnalis ingin menggunakan UU KIP, ungkap dia, bisa digunakan utuk menggali laporan-laporan investigatif yang masih bisa menolerir jangka waktu perolehan informasi. "Namun, belum banyak wartawan yang menggunakan UU KIP untuk perolehan informasi-informasi untuk kepentingan reportase investigatif," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement