REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG- Usia muda malah dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. Namun karena minim pengalaman, tindak kriminal pun dengan mudah dihentikan.
Kira-kira itulah kalimat yang cocok dianalogikan atas apa yang terjadi pada MB. Remaja yang baru berumur 19 tahun ini dengan nekatnya mencoba merampok rumah di sebuah komplek elit di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Meski MB masih belia, dirinya seorang diri dengan berani memasuki rumah yang diketahui milik Hendra (35 tahun) pada Senin (29/10) malam.
Rumah mewah di komplek Villa Melati Mas, Blok I, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel ini diketahui telah dipantau selama tiga hari lamanya oleh MB.
Namun karena disinyalir baru pertama kali melakukan aksi perampokan, ditambah usianya yang masih muda, aksi MB berakhir dengan konyol. Betapa tidak, saat hendak beraksi bukannya berhasil memperdayai korbannya, MB malah dengan mudah dibekuk si empunya rumah.
Alkisah, malam itu dengan berbekal sejumlah senjata tajam, dirinya memulai aksi saat berpikir para penghuni rumah tidak berada di tempat. MB mengendap-ngendap di atas rumah Hendra dan merangsek masuk setelah memotong teralis atap dengan gergaji besi yang ia bawa.
Namun, baru saja beberapa langkah ia menginjakan kakinya di ruang tengah, pemuda ini dipergoki oleh penghuni rumah yang ia sangka sedang tak ada di tempat. Tanpa berpikir panjang, MB kemudian menghunuskan sebilah pisau yang ia genggam ke arah penghuni yang memergokinya.
Malam itu remaja ini benar-benar salah prediksi, tak hanya satu orang yang memergokinya, tapi ternyata seluruh penghuni sama sekali tidak meninggalkan rumah tersebut.
“Saat melakukan pencurian, pelaku dipergoki 3 calon korban yang ada di dalam rumah. Salah satu penghuni rumah, Hendra, kemudian melawan pelaku yang menggunakan pisau serta gergaji besi," jelas Kapolsek Serpong, Kompol Nico Andreano Setiawan saat dikonfirmasi Senin (29/10) malam.
Nico menjelaskan, saat terjadi duel dengan Hendra, serangan MB dapat dengan mudah dipatahkan. Selain perbedaan ukuran tubuh, MB yang masih belia diduga ketir dan kaget melihat para penghuni rumah yang ternyata berada di tempat.
Alhasil, tak butuh waktu lama MB kemudian dibekuk oleh para penghuni rumah. Setelah meringkus pelaku, para penghuni kemudian menghubungi kantor polisi terdekat.
Dari keterangan pelaku, Nico berujar memang ini adalah kali pertama MB dengan nekat melakukan aksi perampokan. “Ini pertama kali saya mencuri. Tadi malam cuma sendirian, ga ada yang nunggu ga ada yang nyuruh,” ucapnya yang juga mengaku terdesak kebutuhan sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
Nasi sudah menjadi bubur. MB kini harus berhadapan dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 Ayat 1 tentang percobaan pencurian disertai kekerasan. Dimana atas aksinya tersebut, ia terancam akan menghabiskan sisa masa mudanya di sel penjara setidaknya untuk 7 tahun lamanya.