Selasa 30 Oct 2012 14:50 WIB

Mirwan Amir-Melchias Mekeng tak Hadir di Sidang Fahd

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir.
Foto: Antara
Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir dan Melchias Mekeng, dijadwalkan bersaksi dalam sidang atas terdakwa Fahd El Fouz, Selasa (30/10). Namun begitu, keduanya dipastikan tidak akan memberikan keterangan lantaran urung hadir di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ahmad Burhanuddin, menyatakan sidang kali ini akan menghadirkan empat saksi. Mereka itu dua pimpinan Banggar (Mirwan Amir dan Melchias Mekeng), Kepala Bagian Sekretariat Banggar (Nurul Faiziyah), dan Sekjen DPR (Nining Indra Saleh).

Namun, ujar Ahmad, dua pimpinan Banggar DPR dipastikan tidak hadir lantaran sedang bertugas di daerah. Sementara dua saksi lain diharapkan bisa memenuhi panggilan penuntut umum. "Bu Nurul Faiziyah datang namun bu Nining belum ada kejelasan," jelas Ahmad kepada Republika sebelum sidang atas terdakwa Fahd El Fouz digelar.

Pengusaha Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.

Fahd melakukan suap kepada Wa Ode pada kurun waktu September hingga Oktober 2010. Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp5,5 miliar kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement