REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/11), mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Haris Surahman, pengusaha dan kader MKGR menjadi tersangka baru tersebut.
"Terkait penyidikan dugaan korupsi kasus DPID, KPK telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu lagi tersangka atas nama HAS alias HSM," kata Juru Bicara KPK di kantornya.
Menurut Johan, Haris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP. Karena itu, Haris diancam dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Penetapan Haris Andi Surahman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang menyeret mantan Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati dan Pengusaha Fahd El Fouz.
Dalam kasus ini, Haris Andi Surahman bersama-sama Fahd El Fouz memberikan sejumlah uang senilai Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah dapat dialokasikan sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.