Jumat 23 Nov 2012 16:12 WIB

Timwas Tetap Rekomendasikan Hak Menyatakan Pendapat

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
rapat timwas century
Foto: bocahdulu
rapat timwas century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Timwas Cetury DPR, khususnya Bambang Soesatyo, bersikukuh akan merekomendasikan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada DPR. Pasalnya, HMP dianggap penting untuk memberi kepastian hukum dan kepastian politik bagi Wapres Boediono.

Hal ini berdasarkan keputusan KPK yang telah menemukan adanya peran atau keterlibatan Boediono dalam kasus bailout Century saat menjabat sebagai Gubernur BI pada waktu itu. "Timwas kemungkinan besar akan merekomendasikan kepada DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat," ujarnya, Jumat (23/11).

Menurutnya, apabila DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui hal itu, penyelidikan kasus Century kemungkinan bisa lebih cepat. Karena jika terbukti, dalam waktu paling lama 90 hari bisa menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sebagaimana temuan BPK dan Pansus DPR.

Namun, jika MK menilai sebaliknya, yakni tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum. Maka, Wapres Boediono bebas dan nama baiknya dapat dipulihkan.

Dengan demikian pemerintahan SBY-Boediono dalam mengakhiri masa tugas pemerintahannya sudah tidak memiliki beban besar lagi atau tersandera, terkait kasus Bank Century. Sehingga, pengajuan HMP tidak hanya menyebabkan kegaduhan politik, tapi bisa berarti sebaliknya.

Seperti diketahui, Tim kecil Timwas saat ini tengah melakukan penyelesaian kasus Bank Century DPR dengan menyusun draf laporan akhir untuk diambil keputusan dalam rapat pleno internal Timwas awal Desember mendatang sebelum dibacakan dalam paripurna penutupan masa sidang 2012 pertengahan Desember 2012.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement