REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa menyerahkan kepada legislator untuk mengambil sikap bila tuduhan pemerasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak terbukti.
"BK DPR hanya bertugas untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran etika anggota DPR yang dilaporkan," kata Muhammad Prakosa di Jakarta, Selasa.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, keputusan untuk menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan, bila tuduhannya tidak terbukti, berpulang pada masing-masing anggota.
Menurut dia, BK DPR tidak memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melakukan pembelaan atau advokasi terhadap anggota DPR yang ingin menggugat Dahlan Iskan.
"BK bukan lembaga untuk membela anggota DPR, melainkan lembaga untuk menegakkan etika dan menerima pengaduan dari masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, bila ada aduan dari masyarakat, tugas BK adalah menyelidiki dan meverifikasi, kemudian mengambil kesimpulan saja.
Bila sidang kode etik BK DPR menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka diputuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan termasuk kategori ringan, sedang atau berat.
"Kalau BK tidak menemukan bukti dan menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik, maka tugas selanjutnya adalah melakukan rehabilitasi terhadap anggota yang diduga melanggar," katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada bukti yang akan diajukan ke proses hukum terkait dugaan pemerasan BUMN oleh anggota DPR.
"Kalau memang sudah ada bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, pasti hari ini juga sudah kami laporkan ke aparat hukum," katanya.
Pada laporan anggota Komisi XI meminta upeti kepada PT Merpati Nusantara Airlines, misalnya, Direktur Merpati Rudy Setyopurnomo mengatakan terjadi pada pertemuan informal.
"Dalam pertemuan informal yang disebut-sebut anggota Komisi XI meminta upeti, tidak ada dokumentasi maupun bukti yang bisa ditindaklanjuti secara hukum," katanya.