REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh Nusakambangan, Hillary K Chimezie, Humprey alias Dokter, Yoyo, Rudi Cahyo, Obina, Yadi Mulyadi, Mustafa, memanfaatkan puluhan rekening untuk transaksi narkoba.
"Sekali transaksi mencapai puluhan juta rupiah," jelas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi Selasa (27/11).
Rekening tersebut sementara ini ditaksir menyimpan uang hingga ratusan juta rupiah. "Nanti kita selidiki lagi," jelas Benny. Rekening tersebut kerap dipakai transaksi kurir dan terpidana narkoba di sejumlah Lapas yang kini sudah ditahan BNN.
Narkoba yang mereka kendalikan berupa beberapa kilogram sabu yang diselundupkan dengan berbagai modus. Ada juga yang mengendalikan penyelundupan heroin, seperti yang dilakukan terpidana Lapas Narkotika, Yoyo.
Bukan pertama kali Yoyo terlibat. Pada 2011 lalu dia dan Kalapas Narkotika Nusakambangan ketika itu, Marwan Adli, ditangkap aparat BNN, karena kasus narkoba.
"Yoyo sudah empat kali terlibat dan saat ini sedang menjalani vonis pengadilan berupa kurungan penjara selama 30 tahun lebih," jelas Benny. Kini dia diduga terlibat lagi dalam peredaran gelap beberapa ratus gram heroin. "Kita akan proses," jelasnya.
Yoyo mengaku tidak mengetahui terkait dugaan dirinya terlibat dalam peredaran gelap heroin. "Saya tidak tahu," jelasnya.