REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya memecat atau menonaktifkan menteri di kabinetnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, demikian menurut Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.
"Untuk bukti dukungan terhadap pemberantasan korupsi, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dipecat atau nonaktif dulu," ujar Emerson saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/12).
Pernyataan Emerson tersebut muncul menanggapi kabar penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.
Status tersangka tersebut tertulis dalam surat permintaan pencegahan yang dikirimkan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemkumham) atas Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arief Taufiqurahman.
Emerson menambahkan bahwa pemecatan ataupun penonaktifan seorang menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi ditujukan supaya pekerjaan kementerian terkait tidak terbengkalai. "Sebaiknya pecat, atau nonaktif dulu, agar tidak mengganggu kerja-kerja kementerian itu," ujar dia.
Terkait dengan status Menpora yang belum secara resmi diumumkan oleh KPK, Emerson yakin komisi tersebut hanya menunggu momentum yang tepat serta pengumpulan bukti secara lengkap sebelum mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai tersangka untuk kasus korupsi Hambalang.
"Cepat atau lambat dia akan menjadi tersangka. Hanya saja kapan diumumkan itu tergantung strategi KPK," ujar dia.