REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Penjaringan Jakarta Utara telah menangkap empat tersangka pelaku penipuan. Para penipu yang diringkus itu menggunakan modus berupa berita anak kecelakaan yang dilakukan pada 18 November lalu. Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan dan berusaha menangkap pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Kasus ini diduga melibatkan banyak orang.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya telah memproses, mengamankan, menangkap dan menahan empat orang tersangka. ''Empat tersangka ini punya peran dengan porsinya masing-masing,'' ungkapnya, Jumat (7/12).
Empat orang tersangka, yaitu Agus Setiawan Isbar (ASI) ditangkap di rumahnya pada Ahad, 18 November 2012 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Isbar merupakan tersangka yang menarik langsung uang yang ditransfer dari korban. Dari ASI disita 2 lembar bukti transfer ke rekening atas nama Ria Noviar, yang ternyata adalah identitas fiktif.
Muhamad Rendra (MR) ditangkap di Bekasi beserta 117 kartu yang dikeluarkan bank-bank terkemuka di Indonesia. Kemudian, Nati bt Kunu (NT) dan Bachrudin(BR) ditangkap di Koja, Jakarta Utara. NT merupakan orang yang menjual dan memasarkan paket buku tabungan, termasuk ATM dan nomer PINn sedangkan BR adalah tersangka yang memproses syarat-syarat pembuatan ATM, termasuk berkoordinasi dengan pencetak KTP palsu.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan turut serta melakukan penipuan seperti dalam Pasal 550 Jo. 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Raden menambahkan kasus penipuan ini kerap terjadi namun dengan modus yang berbeda-beda. Sulit untuk memutus mata rantainya. Penyelidikan mengenai keberadaan tersangka dilakukan dengan bantuan rekan perbankan yang dapat melacak aktivitas transaksi ATM tersangka. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait dengan membentuk jaringan komunikasi dengan polisi setempat.
Saat ini, polisi sedang mengejar tersangka yang langsung menelpon korban dan pencetak pemalsu identitas. Mereka diduga bersindikat dengan kelompok lain. Raden mengatakan, karakter berupa ciri-ciri fisik telah mereka kantongi.
''Jadi tinggal tunggu waktu saja'', ujarnya.
Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya pada penelpon yang mengatakan 'Anak Anda kecelakaan' dan kemudian meminta agar mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Penjaringan, sedangkan tersangka wanita ditahan di Polres Jakarta Utara. Setelah berkas siap, mereka akan disidangkan di Pengadilan Jakarta Utara.