Rabu 12 Dec 2012 19:47 WIB

Karantina Unggas Harus Diperketat

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Fitria Andayani
Petugas memusnahkan unggas-unggas dan kandangnya di RW 6, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/1).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Petugas memusnahkan unggas-unggas dan kandangnya di RW 6, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pemerintah diminta tak hanya melarang impor unggas flu burung, namun juga memperketat sistem karantina unggas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyebar luasan wabah flu burung di Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi IV, Firman Soebagyo mengatakan, perlu dibuat sebuah sistem karantina ketat untuk mengawasi peredaran unggas yang masuk ke Indonesia. "Selama ini unggas yang terdeteksi flu burung bisa lolos antara lain karena lemahnya pengawasan di bandara," ujarnya, Rabu (12/12). 

Firman pun menilai perlu dibuat undang-undang yang berdiri sendiri mengenai karantina. "Karantina ini seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan semua pihak, bukan hanya menjadi perpanjangan salah satu kementerian," tuturnya. Karantina tersebut diharapkan sejajar kedudukannya di dalam hukum dengan peraturan bea cukai. Nantinya, karantina ini juga akan berguna untuk mengawasi peredaran satwa-satwa langka yang masuk dan keluar dari Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement