Sabtu 15 Dec 2012 17:05 WIB

Pembahasan RUU Desa Usai Pemilu 2014

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan perangkat desa (perdes) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya bakal sia-sia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa besar kemungkinan ditunda hingga masa pemerintahan sekarang berakhir. 

Pasalnya kalau pembahasan itu ditungganggi partai politik tertentu untuk mendulang suara maka hal itu bisa berakibat buruk bagi pemerintahan selanjutnya.

"Kita hentikan saja. Kalau bias dan tidak objektif, pembahasannya RUU Desa ini ditunda saja hingga usai Pemilu 2014. Ini menjadi alat politik," kata Gamawan dalam pidato di Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Tahun 2012 di Jakarta, Sabtu, (15/12).

Gamawan menyebut, ada kelompok tertentu di belakang perangkat desa yang menggerakkan mereka. Karena tidak ingin berada dalam tekanan dalam menyusun sebuah undang-undang, lebih baik pemerintah dan DPR menepikan dulu pembahasannya.

"Ini menjadi momen untuk mendapat suara oleh kelompok tertentu. RUU Desa ini pembahasannya tidak jernah dan ini bisa mengganggu kepentingan jangka panjang kalau disahkan," kata Gamawan. "Pemerintah harus bersikap."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement