REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hasil pemilihan kepala daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota yakni Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu) dan Sumiyati Mochtar Mohammad-Anim Imamudin (SM2-Anim), Jumat.
"Laporan kami bernomor perkara 740/PAN.MK/I/2013. Kami minta pilkada diulang," ujar juru bicara pasangan SM2-Anim, Hiu Hindiyana, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Bekasi pada 16 Desember lalu masih meninggalkan persoalan karena berlangsung tidak secara sportif.
"Pasangan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang justru cacat secara hukum karena merekayasa bukti persyaratan peserta dan melakukan kecurangan kampanye secara masif," katanya.
Pasangan nomor urut 4 itu dianggap telah melakukan kecurangan kampanye secara masif melalui pembagian Kartu Bekasi Sehat (KBS) sebanyak 100 ribu lembar ke masyarakat.
"KBS serupa dengan politik uang, karena kartu itu bisa digunakan untuk berobat gratis bahkan dengan menggunakan uang APBD," katanya.
Sedangkan pasangan Dadang-Lucky dengan laporan bernomor 741/PAN.MK/I/2013 meminta MK membatalkan rekapitulasi perhitungan suara dan mendiskualifikasi penetapan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Menurut kuasa hukum pasangan itu, Salih Mangara, isi permohonan itu sesuai dengan temuan serta barang bukti terhadap pihak termohon yang diduga tidak menyelenggarakan pilkada secara netral.
"Kami menduga ada penghilangan hak konstitusional pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penggelembungan suara saat rekapitulasi," katanya.