REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI membawa dampak bagi sistem pendidikan Indonesia. Yakni dihilangkannya RSBI dari sistem pendidikan di Indonesia yang selama ini telah berjalan.
"Keputusan MK harus kita ikuti. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbud untuk bahas kelanjutan keputusan MK ini," kata Ketua Komisi X Agus Hermanto saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1).
Sistem RSBI diberlakukan setelah aturannya dibahas di DPR oleh Komisi X bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Agus mengatakan, RSBI diadakan karena munculnya semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bertaraf internasional di Indonesia.
Dijelaskannya, semangat itu bermula karena banyak ekspatriat berdomisili di Indonesia. Kemudian orang-orang yang ingin mempunyai kemampuan finansial lebih untuk melanjutkan sekolah ke luar negeri. Masyarakat yang punya kemampuan ekonomi lebih, mengingikan tingkat kualitas pendidikan dimaksimalkan melalui jalur RSBI.
"Tidak ada yang salah dalam pembahasan RSBI dan UU Sisdiknas di DPR. Memang ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menyetujuinya. Namun, masih lebih banyak masyarakat yang mendukung RSBI," kata Agus.
Undang-undang RSBI akhirnya disahkan karena banyaknya dukungan dari masyarakat terhadap sistem tersebut. ini bisa diketok. Jadi, tidak ada masalah di pembahasan. Tidak mungkin suara mayoritas dikalahkan suara minoritas. Undang-undang itu tidak mungkin mengalahkan suara mayoritas," ucap Agus.
Menurut Agus, saat Komisi X melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang melaksanakan RSBI, banyak peserta didik yang merespons positif. Bahkan banyak lulusan sekolah RSBI yang diterima di perguruan tinggi negeri. "Jadi, kalau dilihat dari sekolah yang melaksanakan RSBI, tidak ada yang salah, justru mereka respons bagus. Tidak ada juga yang merasa telah berlaku diskriminatif," ujarnya.
Namun, diakui Agus, masyarakat yang kontra terhadap RSBI terus menyuarakan penolakannya. Masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan RSBI menggugat ke MK yang akhirnya mengabulkan gugatan itu dan memutuskan menghapuskan RSBI.
Sebelumnya diberitakan MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Putusan itu dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada.