REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyerangan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Irene Tupessy akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (9/1), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Wanita yang kemudian dikenal dengan sebutan Irene 'Kill Bill' karena aksinya ini akan menjalani sidang putusan bersama lima terdakwa lainnya.
Sidang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan sidang belum juga dimulai.
Sidang hari ini merupakan penundaan dari sidang putusan sebelumnya yang dijadwalkan pada 26 Desember lalu.
Di persidangan sebelumnya, Irene dan beberapa terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP yaitu, tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama.