Senin 21 Jan 2013 16:21 WIB

RSBI Diganti Apa? Disdik Tunggu Arahan Kemendikbud

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas pendidikan (Disdik) masih menunggu arahan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) terkait status sekolah RSBI setelah pembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/1) lalu.

"Sekolah-sekolah yang berstatus RSBI tetap berjalan meskipun label 'RSBI'-nya dihilangkan. Menjadi apa? Ini kita masih menunggu pengarahan lebih lanjut dari Pak Menteri," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Kemendikbud Senin (21/1).

Menurut Taufik, status sekolah eks RSBI akan dibahas pada pertemuan dengan Kemendikbud. Namun, pada prinsipnya, lanjut Taufik, terdapat beberapa aspek yang dikedepankan selain pembahasan mengenai status RSBI, yakni aspek pelayanan pendidikan yang tetap dikedepankan dan dijalankan sampai dengan akhir tahun ajaran 2012/2013 yakni Juni 2013. 

"Karena hal tersebut merupakan keputusan dan kesepakatan antara Kemendikbud dengan MK. Itu juga yang menjadi pegangan dalam memberikan layanan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah eks RSBI tetap berjalan. Nanti dalam bentuk apa bagi Disdik DKI Jakarta, tidak terlalu dipikirkan. Yang perlu diperhatiakan adalah akses pendidikan bagi para peserta didik tetap berorientasi pada kualitas," kata Taufik.

Taufik menambahkan status eks RSBI yang dibahas bersama Kemendikbud dengan 33 Disdik se-Indonesia tidak turut membahas mengenai status RSBI sekolah swasta. "Bagi swasta belum ada gambaran lebih lanjut," ujar Taufik.

Hal tersebut, tutur Taufik, dikarenakan sekolah RSBI yang digugat pada UU Sisdiknas Pasal 50 ayat 3, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. "Pada prinsipnya yang digugat adalah sekolah-sekolah yang diselenggaraakan pemerintah pusat/pemerintah daerah. Ini berarti sekolah-sekolah negeri. Sementara sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat belum ada pembahasan lebih lanjut," jelas Taufik.

Menurut Taufik, saat ini terdapat 78 sekolah RSBI di DKI Jakarta, yang terdiri dari 49 sekolah negeri dan 29 sekolah swasta. Dari 49 sekolah negeri tersebut 8 SD, 15 SMP, 10 SMA, dan 16 SMK. Kop surat dan papan nama RSBI pun tidak lagi dapat digunakan oleh 49 sekolah tersebut, meskipun proses belajar mengajar tetap berjalan. "Untuk SPP masih diperbolehkan," kata Taufik.

Mengenai anggaran pendidikan RSBI, disdik mengusulkan perubahan numeratur anggaran tidak lagi pada sekolah RSBI tapi juga memberikan bantuan kepada sekolah yang memiliki keunggulan dalam 8 aspek standar pendidikan nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement