Rabu 23 Jan 2013 15:43 WIB

Kuasa Hukum Aceng Tolak Keras Putusan MA

Rep: Stevy Maradona/ Red: A.Syalaby Ichsan
Eggy Sudjana (kiri).
Foto: Antara
Eggy Sudjana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Bupati Garut Aceng Fikri menantang rekomendasi Mahkamah Agung terkait pemakzulan bupati tersebut.

Kuasa hukum Aceng, Eggy Sudjana mengatakan rekomendasi MA yang menyetujui pemakzulan Aceng tidak objektif dan tidak berlaku agung.

"Atas dasar itu kami menolak keras rekomendasi MA," kata Eggy saat dihubungi, Rabu (23/1). Menurut Eggy, dalam kasus Aceng ini, MA terkesan mengambil putusan karena desakan opini publik.

MA, ujar Eggy, tidak pernah dan tidak mau mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan kubu Aceng. Fakta yang diajukan itu terkait keabsahan pansus DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng ke MA.

Eggy menungkapkan pansus DPRD melangar tata tertib terkait keanggotaan, sifat sidang pansus yang terbuka, dan pembiaran adanya demonstran yang masuk ke sidang pansus. "Karena itu, cacat hukum sidangnya dan ini sepihak," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement