REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Bupati Garut Aceng Fikri menantang rekomendasi Mahkamah Agung terkait pemakzulan bupati tersebut.
Kuasa hukum Aceng, Eggy Sudjana mengatakan rekomendasi MA yang menyetujui pemakzulan Aceng tidak objektif dan tidak berlaku agung.
"Atas dasar itu kami menolak keras rekomendasi MA," kata Eggy saat dihubungi, Rabu (23/1). Menurut Eggy, dalam kasus Aceng ini, MA terkesan mengambil putusan karena desakan opini publik.
MA, ujar Eggy, tidak pernah dan tidak mau mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan kubu Aceng. Fakta yang diajukan itu terkait keabsahan pansus DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng ke MA.
Eggy menungkapkan pansus DPRD melangar tata tertib terkait keanggotaan, sifat sidang pansus yang terbuka, dan pembiaran adanya demonstran yang masuk ke sidang pansus. "Karena itu, cacat hukum sidangnya dan ini sepihak," kata dia.