REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanda Hamidah dinobatkan menjadi Duta BNN peduli korban narkoba, pascadibebaskan BNN, Rabu (30/1).
Hari ini, Wanda dan temannya Sri Dewi Widayati resmi dibebaskan BNN lantaran tak terbukti menggunakan narkoba. Wanda menjadi salah satu dari 17 orang yang digelandang BNN di rumah presenter Raffi Ahmad, Ahad (27/1) lalu.
Kuasa hukum Wanda, Malik Bawazier, mengatakan kliennya diminta menjadi duta BNN peduli korban. "Deputi meminta Wanda untuk dapat diminta kontribusinya secara aktif menjadi duta BNN peduli korban narkoba," katanya di Gedung BNN, Rabu (30/1).
Menurut Malik, Wanda hanya berada di tempat yang salah saat penggerebekan dilakukan. Mengenai masa pembebasan Wanda yang memakan waktu tiga haru, Malik menjelaskan kliennya diminta BNN bertahan untuk proses pengembangan pemeriksaan atas dugaan perkara yang sedang dikembangkan.
Sementara status kedelapan orang yang belum dibebaskan BNN, diperpanjang 3x24 jam. Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, mengatakan meminta keterangan para ahli pidana seperti ahli farmatologi untuk menetapkan status kedelapan orang tersebut.