Jumat 01 Feb 2013 16:50 WIB

Raffi Ahmad Terancam 12 Tahun Penjara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto (kanan) saat memberikan keterangan mengenai status terperiksa kasus narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raffi Ahmad terancam hukuman 12 tahun penjara, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh BNN. Presenter 25 tahun ini kini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Raffi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No 35 Tahun 2009. Beberapa pasal yang dikenakan kepadanya, yakni Pasal 3 ayat 1 jo 132, 133, dan 127.

Dalam pasal tersebut, Raffi disangka sebagai pemilik 14 butir ekstasi dan dua linting ganja yang disita BNN dari rumahnya, Ahad (27/1) lalu.

“Atas perbuatan tersangka, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimalnya 12 tahun kurungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2).

Sumirat mengatakan mulai hari ini Raffi akan ditahan di rutan BNN untuk diperiksa lebih lanjut guna menunggu proses hukum selanjutnya. Raffi menjadi satu-satunya terperiksa yang dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Enam rekan Raffi lainnya hanya menjalani proses rehabilitasi. Bahkan, satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor dan dikembalikan pada keluarga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement