REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Ketua KPK, Abraham Samad membantah jika terjadi adanya konspirasi dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada konspirasi karena KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada,” kata Abraham melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/2).
Selain itu banyak juga pesan dari BlackBerry Messenger (BBM) beredar jika penetapan status tersangka kepada Luthfi tersebut tidak diketahui oleh Ketua KPK. Lagi-lagi, Abraham membantah tudingan tersebut.
Abraham menegaskan dirinya berada di kantor KPK bersama pimpinan KPK lainnya pada saat gelar perkara kasus dugaan suap impor daging sapi itu. Termasuk juga ketika menetapkan siapa saja para tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, Abraham juga mengaku dirinyalah yang memerintahkan penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. “Saya yang memerintahkan untuk segera dilakukan penjemputan LHI di kantor PKS,“ ujar Abraham.