Selasa 12 Feb 2013 22:28 WIB

Dirjen Peternakan Bantah Ada Pesanan Kuota Daging Untuk Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Daging impor (Ilustrasi)
Foto: CORBIS
Daging impor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur Iwantoro diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syukur membantah kalau ada pesanan dalam kuota daging sapi impor untuk PT Indoguna Utama.

"Nggak ada, nggak ada itu. Kita ikuti prosedur saja," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

Syukur menambahkan kepengurusan kuota daging sapi impor untuk PT Indoguna Utama sudah sesuai dengan prosedur. Ia membantah jika pengaturan kuota untuk perusahaan tersebut.

Saat ditanya lagi mengenai adanya intervensi dari Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengaturan kuota impor daging sapi, lagi-lagi ia berkelit tidak ada intervensi tersebut. Bahkan ia tidak lagi berkomentar saat ditanya mengenai kasus dugaan suap impor daging sapi yang ditangani KPK ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dari PT Indoguna Utama dan Luthfi Hasan Ishaaq serta perantaranya, Ahmad Fathanah. KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian, Suswono.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement