REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah Kulonprogo, Budi Wibowo, meminta kepada para spekulan tanah di Kulonprogo untuk 'tiarap'. Hal itu berkaitan dengan rencana akan dibangunnya bandara internasional di Kulonprogo yang mengakibatkan para spekulan menaikkan harga tanah yang cukup tinggi.
''Saya justru khawatir kalau spekulan tanah tidak tiarap malah rugi besar. Apalagi kalau dia sudah membeli dengan harga mahal, tetapi tertanya tim appraisal membeli di bawah yang dia beli,''kata Budi pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, kemarin.
Budi mengatakan kalau betul bandara internasional itu akan dibangun di Kulonprogo, harga tanah akan ditentukan oleh tim appraisal dan mereka akan mengetahui kapan terjadinya transaksi dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berapa. Sehingga, kata dia, kalau spekulan tanah tidak terima dengan harga yang ditentukan oleh tim appraisal maka akan dilakukan uji publik.
Kalau uji publik tidak terima, spekulan tanah dipersilakan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Apabila selama 30 tahun tidak terima dengan putusan PTUN diberi peluang ke Mahkamah Agung. ''Apabila spekulan tidak terima dengan putusan tidak masalah, karena uang akan dititipkan ke pengadilan,'' jelas dia.
Menurut Budi, posisi spekulan tanah itu menghambat rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Kulonprogo. Apabila spekulan tanah tidak terkendali, pihak PT Angkasa Pura akan mengalihkan ke Bantul atau tempat lain.
Pihaknya tetap berharap bandara internasional tetap di Kulonprogo. Karena itu dia berharap dari PT Angkasa Pura ada perkembangan. ''Karena kami yang di lapangan harus mengantisipasi supaya terjaga kondusifitasnya dan tentunya dalam mempersiapkannya tentu lebih mudah,'' tutur dia.
Lebih lanjut Budi mengatakan, rencananya Jumat (15/2), Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pemetaan di atas tanah seluas 637 hektar yang di masterplan kabupaten Gunungkidul tanah tersebut yang berada di wilayah Glagah sampai Sindutan sepanjang 5,4 kilometer direncanakan untuk bandara. Dalam pemetaan ini nantinya akan diketahui tanah tersebut milik siapa saja.