REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan merazia beberapa lokasi usaha tak berizin. Sebagian besar targetnya adalah usaha kecil menengah yang tergolong baru beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang, Satpol PP Sleman, Sunarto mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya telah merazia ratusan lokasi usaha yang belum berizin. Namun, tindakan tersebut tergolong operasi non-yustisi, sehingga, masuk dalam katagori pembinaan.
"Karena, hampir semuanya merupakan usaha yang baru merintis," kata Sunarto pada Republika, Jumat (15/2).
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan, adanya lokasi usaha besar dan sudah berdiri lama, namun belum memiliki izin. Dia mengatakan, bila kasus seperti itu, pihak Satpol PP akan segera menindak tegas.
Sunarto menjelaskan, selama ini yang biasa menjadi masalah bukanlah perihal izin usaha, ataupun izin gangguan. Namun, keberadaan bangunan di tanah kas desa yang belum dikeringkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Sengketa tanah semacam itu yang kerap kali terjadi," ujarnya.
Sunarto juga membantah pernyataan Kantor Pelayanan Perizinan yang mengatkan, ada puluhan ribu usaha tak memiliki izin HO di Sleman. Dia mengatakan, sebagai satuan yang menjalankan tugas di lapangan, temuan semacam itu tidak mencapai angka tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan, Sleman, I Wayan menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman, segala jenis usaha yang memakan lahan bangunan harus memiliki izin. Dia menyebutkan, hal itu termaksud usaha rumahan dan peternakan di daerah pedesaan.
"Dengan adanya izin, akses pengusaha itu menjadi lebih mudah dalam mendapatkan modal dan pembinaan usaha," katanya.