REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu diduga menjadi awal proses negosiasi untuk menambah kuota impor daging sapi yang dilakukan PT Indoguna Utama melalui Luthfi Hasan Ishaaq.
Kuasa hukum Elda Devianne Adiningrat, John Pieter Nazar mengatakan Elda sama sekali tidak mengetahui terkait suap yang dilakukan PT Indoguna Utama. "Nah, pas yang menyuap, dia (Elda) tidak tahu," kata John Pieter Nazar yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
John menjelaskan Elda memang sengaja membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman karena sama-sama sebagai pengusaha. Elda juga kenal baik dengan Elizabeth dan pernah bercerita mengenai kelangkaan daging sapi dan membuat harganya naik.
Selain itu, ada perbedaan data antara Elizabeth yang mengaku sebagai mantan Ketua Umum Asosiasi Importir Daging dengan data dari Kementerian Pertanian. Elda pun membantu dengan menghubungi Ahmad Fathanah untuk memprakarsai pertemuan di Medan.
Kebetulan Ahmad Fathanah juga meminta untuk menghubungkan dirinya kepada Elizabeth. Ahmad Fathanah pun mengatur untuk mengadakan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada saat sarapan pagi.
Saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, John berkelit Elda hanya mengantarkan Elizabeth. Dalam pertemuan, ia juga menjelaskan kepada Luthfi Hasan Ishaaq kalau PT Indoguna Utama merupakan perusahaan importir daging sapi terbesar di Indonesia.
Mengenai pembicaraan untuk menambah kuota impor daging sapi, lagi-lagi ia berkelit Elda tidak memasuki bahasan tersebut. "Dia tidak ikut lobi-lobi penambahan kuota, dia tidak ikut," kilahnya.