REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjadi salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, ia membantah terlibat, bahkan optimistis tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus suap itu.
"Enggak mungkin saya jadi tersangka," kata Maria Elizabeth Liman yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/2).
Elizabeth selesai pemeriksaan dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.05 WIB. Ia diperiksa penyidik sekitar tujuh jam. Saat ditanyai para wartawan terkait pengaturan kuota impor daging sapi, ia langsung membantahnya.
Mengenai pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013, Elizabeth juga membantah adanya pertemuan tersebut. Ia juga membantah memiliki peran dalam pemberian suap dari dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
"Enggak ada, enggak ada," kilah Elizabeth sambil mengibaskan tangannya ke arah para wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK mencecar terkait pertemuan di Medan saat melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Dalam pertemuan tersebut, selain Luthfi, ada Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elizabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo), Elda Devianne Adiningrat.
Dari informasi yang diperoleh Republika, KPK menduga pertemuan di Medan itu merupakan 'negosiasi' awal untuk menambah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging sapi terbesar.
Hingga terjadinya suap yang diberikan Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1 miliar.