Rabu 13 Mar 2013 11:22 WIB

Yusril: PBB Menang di PTTUN Bukan karena Bantuan Istana

Rep: ira sasmita/ Red: Taufik Rachman
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra membantah bahwa diloloskannya gugatan PBB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) karena bantuan Istana Negara.

Bantuan disebut-sebut sebagai kompensasi atas ketidaksediaannya menjadi kuasa hukum mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang akhir Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Aneh jika sikap saya tidak ingin menjadi lawyer Anas, dikembangkan jadi rumor sebagai larangan dari istana. Dengan iming-iming urusan PBB dengan KPU dimudahkan," kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (13/3).

Yusril mengeluarkan kicauan itu, lantaran di satu surat kabar nasional disebutkan bahwa istana melarang dirinya membela Anas. Sebagai kompensasi, istana akan membantu urusan PBB dengan KPU yang sedang berlangsung di PTTUN.

PBB mengajukan gugatan ke PTTUN karena KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014. Akhirnya gugatan PBB setelah melewati proses persidangan, diloloskan PTTUN pada 7 Maret 2013 kemarin. "Saya nyatakan tidak bersedia menjadi penasehat hukum Anas, jauh sebelum PTTUN memenangkan gugatan PBB dan sikap KPU ngeyel atas putusan tersebut," ungkap Yusril.

Secara kronologis, menurut Yusril rumor mengenai bantuan istana tidak logis. Karena rumor ketidaksediaannya membantu Anas agar dimudahkan istana agar persoalan PBB dengan KPU lancar tidak sejalan dengan runtutan peristiwa yang dijalani PBB.

Yusril menegaskan, segala upaya yang dilakukan PBB agar menjadi peserta pemilu merupakan usaha independen, tanpa bantuan dari pihak istana, apalagi dikaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum.

Sampai hari ini, KPU masih belum menentukan sikap terhadap putusan PTTUN terkait PBB. KPU bahkan berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement