Rabu 13 Mar 2013 19:18 WIB

MK: Warga Dapat Mencoblos Cukup Bermodal KTP

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tidak perlu khawatir kehilangan suara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),  setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan suara dalam Pemilukada dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

 

MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimohonkan oleh dua warga DKI Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati.

Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, "mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya, ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir dan DP4 dengan syarat sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya.

2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.

3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.

4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Dalam pertimbangannya, putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi. 

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya.

Para pemohon menguji UU Pemda ini setelah tidak dapat menyalurkan suara pada Pilkada DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Petugas PPS menolak dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement