Selasa 19 Mar 2013 14:44 WIB

Ini Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Setya Novanto

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Mansyur Faqih
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Lembaga antikorupsi itu menggeledah ruangan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut sebagai proses pengembangan penyidikan kasus suap PON Riau. "Memang benar ada penggeledahan terkait pon Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (19/3).

Johan mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan ruang kerja kolega Rusli yang berasal dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Penggeledahan dua orang wakil rakyat itu untuk menelusuri keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka, sejak Jumat 8 Februari. 

KPK menjerat Rusli dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5ayat 2 atau pasal 11 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 20/01 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dalam pasal sangkaan kedua, KPK menjerat Rusli dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/99 sebagaimana uu 20/02 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula, dengan penangkapan M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB). Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menetapkan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang juga staf Ahli Gubernur dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin. Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka dan menahan tujuh anggota DPRD Riau lainnya yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement