REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Golongan Karya (Golkar) secara tiba-tiba mengajukan penundaan putusan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Penundaan tersebut dilakukan hingga pekan depan dan anggota Komisi XI Golkar menyiratkan voting soal waktu penundaan.
Anggota Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan, masih ada beberapa informasi lanjutan yang harus dikaji DPR tentang Agus.
Misalnya, laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan mereka hanya bertanggung jawab atas data resmi yang menyimpulkan Agus tidak pernah terlibat transaksi mencurigakan.
"Bisa jadi ada data tidak resmi yang mungkin saja mencurigakan. Anda juga bisa lihat bahwa KPK tidak bersedia datang ke DPR untuk memberikan pendapat mereka terkait Agus," kata Wakil Ketua Komisi XI itu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Golkar masih mencari data informasi lainnya terkait transaksi-transaksi yang terindikasi melibatkan Agus di luar data yang diberikan PPATK. Meski mengusulkan penundaan, kata Harry, Golkar menunggu demi posisi sentral BI.
Menurutnya, ada dua fraksi yang masih membutuhkan waktu untuk memutuskan. Dua fraksi itu adalah Golkar dan PKS. Rencana pengunduran keputusan ini akan terus berkembang dan dewan yang akan memutuskan.
Ada tiga skema yang sempat dibahas DPR. Harry memaparkan ketiganya adalah penunjukan langsung (aklamasi) bersyarat, aklamasi tanpa syarat, dan voting.