REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Golongan Karya (Golkar) secara tiba-tiba mengajukan penundaan putusan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Penundaan tersebut dilakukan hingga pekan depan dan anggota Komisi XI Golkar menyiratkan voting soal waktu penundaan.
Anggota Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan, masih ada beberapa informasi lanjutan yang harus dikaji DPR tentang Agus.
Misalnya, laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan mereka hanya bertanggung jawab atas data resmi yang menyimpulkan Agus tidak pernah terlibat transaksi mencurigakan.