REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Mengantisipasi berbagai permasalahan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Jawa Tengah, jajaran aparat penegakan hukum dan pemerintahan daerah Kabupaten Semarang menyiapkan Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang menegaskan, pembentukan Posko Gakkumdu tersebut sebagai wadah penanganan tindak pidana pemilu, di wilayah kabupaten Semarang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Mardoyo menyatakan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu telah dilaksanakan mulai dari tingkat pusat. Hal itu sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) UU No.8 Tahun 2012 tentang pembentukan sentra Gakkumdu.
"Menindaklanjuti hal ini, di tingkat kabupaten Semarang diimplementasikan dalam pembentukan Posko Gakkumdu,” ujarnya, Kamis (28/3).
Posko ini, lanjutnya, bukan sekedar wadah untuk saling mempererat hubungan, sekaligus saling berdiskusi terkait penanganan tindak pidana pemilu di wilayah kabupaten Semarang.
Dalam rapat, pihak Polres Semarang dan Kejaksaan Negeri juga menyampaikan dukungannya dalam upaya penegakan hukum khususnya yang terkait dengan pelanggaran pidana pemilu.