REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA 22, Jakarta Timur tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Padahal dalam surat pemanggilannya, Wakepsek yang berinisial T datang dengan status sebagai tersangka. "Wakepsek inisial T tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (12/4)
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan tersediri mengenai tidak ditahannya wakepsek tersebut. Yaitu, kepada masih berlangsungnya sekolah S2 tersangka. "Tersangka masih melangsungkan sekolah S2-nya," lanjutnya.
Selain melanjutkan kuliah, ujarnya, keluarga juga mengajukan surat permohonan ke penyidik agar tersangka T tidak ditahan. Apalagi mengingat profesinya sebagai guru. Pihak keluarga pun menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sekalipun tidak ditahan, wakepsek tersebut harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ini dilakukan agar polisi bisa terus memantau perkembangan tersangka.
Wakil kepala sekolah SMA 22 yang berinisial T diperiksa penyidik Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renata) Polda Metro Jaya pada 11 April. Ia diperiksa dengan 60 lebih pertanyaan selama 10 jam.
"T diperiksa selama 10 jam, mulai dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB. Tadi jam 10.00 pagi sudah dikembalikan ke keluarga," Kata Rikwanto