REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak. Saat ini putusan kasasi untuk dua terdakwa kasus tersebut sudah keluar.
Kedua terdakwa itu pertama, Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho yang di tingkat banding diganjar enam tahun penjara, namun di tingkat kasasi menjadi 15 tahun penjara. Kemudian Apidian yang sebelumnya bebas menjadi 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (12/4) menyatakan pihaknya secara resmi belum menerima salinan putusan kasasi untuk kedua terdakwa tersebut.
"Nanti akan dikaji lagi (putusan itu terkait dengan Awang Farouk) setelah itu akan diekspos kemudian akan disimpulkan langkah-langkah berikutnya," katanya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Kaltim Anung Nugroho dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta terhitung sejak Selasa (3/4) karena tidak memenuhi panggilan terakhir untuk dieksekusi.
Anung Nugroho merupakan terpidana kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar.