REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mengatakan, ajaran sesat yang bertentangan dengan Agama Islam dan berkembang di pedesaan, membingungkan dan meresahkan masyarakat.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui ajaran tersebut secepatnya melaporkan pada MUI dan aparat penegak hukum," kata Ketua Umum ajelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Prof Dr H Abdullah Syah MA, di Medan, Jumat (12/4).
Menurutnya, setiap aliran kepercayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, harus dilarang dan tidak dibenarkan berkembang di masyarakat. "Aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya harus tegas menyikapi ajaran sesat yang dilarang oleh Pemerintah," ucapnya.
Abdullah Syah mengatakan, dengan dilaporkannya mengenai ajaran sesat secara tertulis pada MUI, maka ada dasar institusi itu untuk turun ke lapangan menyelidikinya. "Pihak MUI tidak boleh menyebutkan sesuatu ajaran dianggap sesat, tanpa melakukan pengkajian secara mendalam. Penelitian mengenai ajaran sesat ini juga memerlukan waktu lama," ujarnya.