REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat 101 penumpang pesawat Boeing 737-900 ER milik maskapai Lion Air yang jatuh di laut Bali pada Sabtu (14/3) lalu telah diproteksi oleh asuransi.
Sehingga, bilamana seluruh penumpang tersebut ada yang mengalami luka ringan maupun berat, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh klaim asuransi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap penumpang yang barada dalam transportasi umum akan mendapatkan dua asuransi. “Dari Jasa Raharja satu, lalu lainnya dari perusahaan pengangkut,” kata Humas Kemenhub Bambang Ervan ketika dihubungi Ahad (14/4).
Bambang mengatakan, dalam kasus ini sesuai peraturan menteri (Permen) Lion Air juga harus menanggung seluruh biaya perawatan seluruh korban luka-luka. Dia mengatakan, meski tak ada korban jiwa, pihak maskapai diwajibkan untuk tetap membayar seluruh penumpang luka yang dirawat di rumah sakit.
“Itu sudah jadi kewajiban mereka juga, Kemenhub akan ikut dorong supaya hak para penumpang tercapai,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, pihak Lion Air menyatakan akan melaksanakan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Tak hanya korban yang dirawat saja, Lion Air mengatakan seluruh barang milik penumpang yang hilang akibat kejadian ini pun akan diberikan ganti rugi.
“Ya sampai tuntas baik pengobatan maupun hal lainnya,” ujar Direktur Umum Lion Air Edward Sirait Ahad (14/4).