REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meletakkan percetakan yang terlambat mencetak naskah soal Ujian Nasional (UN) di daftar hitam.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengaku telah melakukan investigasi terkait keterlambatan pencetakan naskah soal. Menurutnya, sanksi bisa bervariasi, tetapi untuk keterlambatan kali ini, ia sudah tidak bisa mentoleransi.
“Yang pasti, perusahaan percetakan tersebut mendapat cap black list untuk seluruh kebutuhan percetakan yang kementerian lakukan,” katanya, Senin (15/4).
Mendikbud tidak bisa menerima alasan jika keterlambatan percetakan karena lokasi percetakan yang jauh dari sekolah sasaran. Apalagi lima perusahaan percetakan lainnya sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu,
Ia menegaskan pada saat dilakukan tender, perusahaan percetakan mendapat seluruh informasi yang diperlukan, termasuk wilayah sekolah yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban percetakan. Menurutnya, keterlambatan ini baru kali pertama terjadi.
Akibatnya pun cukup fatal karena ada 11 provinsi yang terpaksa mengalami pergeseran jadwal UN. Mendikbud pun sudah secara resmi meminta maaf kepada publik terkait hal tersebut.
Meski terjadi penundaan di 11 provinsi, Mendikbud meyakinkan tidak akan ada kebocoran soal ujian. Sebab, setiap wilayah bagian di Indonesia berbeda-beda naskah soalnya dengan tingkat kesulitan yang setara. “Jadi tidak perlu khawatir tentang adanya kebocoran soal, karena soalnya memang berbeda,” katanya.