REPUBLIKA.CO.ID, AMBARAWA — Dewan Kabupaten Semarang berang menyusul maraknya laporan masyarakat, perihal pungutan liar (pungli) berkedok pengambilan KTP elektronik (e-KTP).
Berdasarkan laporan yang masuk, praktik pungli ini marak terjadi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dan melibatkan oknum perangkat desa.
"Beberapa pekan terakhir, laporan adanya pungli pada pengambilan e-KTP," ungkap anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong kepada wartawan, di Ungaran, Ahad (21/4).
Menurut The Hok, sejumlah warga Kelurahan Kranggan, Baran dan Ngampin, Kecamatan Ambarawa sudah mengeluhkan maraknya pungli yang dilakukan sejumlah oknum perangkat kelurahan dan desa ini.
Beberapa warga, bahkan telah mengadukannya kepada Komisi D DPRD Kabupatn Semarang. "Karena itu, kami meminta pihak kelurahan dan desa segera menghentikan praktik ini," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Alasannya, pungli pada pengambilan e-KTP ini telah meresahkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang KTP lamanya telah habis masa berlakukunya.
Pungutan tersebut diminta oknum kelurahan sebesar Rp 20 ribu per pemegang e-KTP. Warga yang KTP lamanya sudah habis, tidak bisa mengambil e-KTP.
"Syaratnya, yang bersangkutan harus meminta surat keterangan dari kelurahan dulu, dan saat pengambilan warga ditarik Rp 20 ribu sebagai 'denda' keterlambatan," katanya menegaskan.
Terkait dengan laporan ini, masih lanjut The Hok, Komisinya sangat menyayangkan adanya pungutan Rp 20 ribu tersebut. e-KTP ini gratis dan pungutan- pungutan ini dianggapnya sangat tidak beralasan.
Sebab, lanjutnya, jika KTP lama sudah habis masa berlakunya, apakah yang bersangkutan juga harus membuat KTP baru terlebih dahulu sebagai syarat mengambil e-KTP yang tinggal dibagikan. “Lantas uangnya dikemanakan?" katanya menegaskan.
The Hok menduga praktek tersebut tak hanya terjadi di Kecamatan Ambarawa saja. Namun juga berlangsung disejumlah kelurahan di Kabupaten Semarang. Pihaknya meminta agar praktek pungutan terhadap masyarakat tersebut dihentikan karena sangat meresahkan.