REPUBLIKA.CO.ID, FRANKFURT -- Deutsche Bank tidak akan melayani bisnis pendanaan bagi nasabah yang terbukti melakukan penghindaran pajak dengan cara memegang aset dalam bentuk rekening asing yang dikelola oleh bank di luar Jerman.
Co-Chief Executive Deutsche Bank, Juergen Fitschen mengatakan perusahaan memberlakukan kebijakan "toleransi nol persen" bagi nasabah yang tidak taat pajak.
"Penghindaran pajak adalah kejahatan. Ini tidak bisa diterima," kata Fitschen dilansir dari Reuters, Senin (29/4). Bank pemberi kredit tertinggi di Jerman ini memberlakukan aturan jika nasabahnya yang mengambil kredit terbukti tidak membayar pajak, maka pihak bank bisa menuntut aset nasabahnya itu.
Penggelapan pajak telah menjadi isu pemilu di Jerman setelah kejadian Uli Hoeness, Presiden Bayern Munich, sebuah klub sepak bola di Jerman terbukti menghindari kewajibannya membayar pajak. Pengawas keuangan Jerman juga berencana mengawasi bisnis perbanka lepas pantai yang sering kali menjadi lokasi penyimpanan uang nasabah hasil penggelapan pajak dan transaksi gelap lainnya.
Chairman UBS, Axel Weber mengatakan UBS juga tidak akan melayani bisnis nasabah yang terbukti menghindari pajak. Bank terbesar di Swiss itu meyakini bisa membujuk nasabahnya untuk menghindari praktik-praktik curang serupa.