Kamis 02 May 2013 14:29 WIB

Korupsi, Caleg Hanura Divonis Empat Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), I Wayan Sukaja dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Tabanan, Bali, senilai Rp 455 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar itu, Kamis (2/5), lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sugeng Riyono selaku ketua majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tegang. Sejumlah pendukung Sukaja sempat berusaha mendekati jaksa penuntut umum dan hakim untuk melampiaskan amarahnya. Demi menjaga situasi berlangsung kondusif, sidang tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Penjagaan itu tak lepas dari rusuhnya sidang sebelumnya, dimana pendukung Sukaja sempat menyerang JPU.

Padahal, sebelumnya, Sukaja mendapat kesempatan melakukan tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya menjadi anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2014-2019 melalui Partai Hanura. Sebelum dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi dana Bansos, Sukaja tercatat sebagai politikus PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan.

Seusai sidang Sukaja menemui para pendukungnya. "Saudara sekalian harap tenang karena masih ada proses hukum yang akan saya tempuh," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement