REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu.
Tim jaksa yang diketuai KMS Abdul Roni sudah menyusun tanggapan mengenai nota keberatan dari kuasa hukum Djoko.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/5), tim jaksa menyimpulkan semua langkah yang dilakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, tim jaksa mengajukan permohonan pada majelis hakim.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa," kata anggota tim jaksa, Rusdi Amin.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Djoko menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum harus batal demi hukum karena menyimpang dari aturan perundangan. Jaksa dinilai salah dalam menetapkan Djoko sebagai pelaku tindak pidana dan uraian dalam surat dakwaan disebut tidak jelas.
Namun, tim jaksa yang disusun sudah memenuhi syarat sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Dengan itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak keberatan kuasa hukum jenderal bintang dua itu.