REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memeriksa Presiden PKS, Anis Matta, Senin (13/5) kemarin, KPK hari ini menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
"Ya, Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Rencananya diperiksa pukul 09.30 WIB," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5).
Sebelumnya KPK melakukan pengembangan dalam penanganan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah juga dijerat dengan UU TPPU.
Dalam penelusuran aset milik Fathanah, KPK menyita empat unit mobil milik Fathanah. Kemudian KPK menyita dua mobil lain baru-baru ini dari dua perempuan dekat Fathanah yaitu Vitalia Shesya dan Tri Kurnia. Dua rumah milik Fathanah di Depok, Jawa Barat, juga disita KPK.
KPK juga menyita delapan mobil yang diduga milik Luthfi. Enam mobil di antaranya sudah disegel dan masih terparkir di halaman kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK juga menyita empat rumah milik Luthfi yang berada di dua lokasi. Satu rumah berada di Jalan Haji Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tiga rumah berada di Jalan Batu Ampar, Jakarta Timur. Namun tiga rumah ini kepemilikannya mengatasnamakan orang lain, salah satunya orang dekat Luthfi lainnya, Ahmad Zaki.