REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi untuk tersangka Ahmad Fathanah pada Selasa (14/5) lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Hilmi pada Kamis (16/5).
"Benar, besok Hilmi akan diperiksa lagi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (15/5).
Johan menjelaskan pemeriksaan Hilmi yang kedua ini tidak hanya bersaksi untuk Fathanah, tetapi juga untuk tersangka yang juga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Kemungkinan penyidik akan mengkonfirmasikan lagi terkait adanya rekaman antara Fathanah dengan orang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim.
Mengenai kisruh yang sempat terjadi antara para pengawal Hilmi dan wartawan di KPK, pihaknya akan mengatur lagi keamanan di Gedung KPK untuk menghindari terulangnya kejadian tersebut. Menurutnya KPK tidak dapat melarang Hilmi untuk mendatangkan pengawalnya.
"Ya kan kita tidak bisa melarang, itu haknya mereka. Nanti hanya perlu diatur agar tidak //crowded//," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru belum memberikan komentarnya saat Republika mengkonfirmasikan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Hilmi. Republika telah mengirimkan pesan singkat, namun juga tidak dibalas.