REPUBLIKA.CO.ID, TACOMA--Hakim tentara pada Senin (13/5) memutuskan seorang tentara Amerika Serikat, yang menembak mati lima prajurit dalam tekanan perang di Irak bertindak dengan rencana. Keputusan hakim hampir pasti memenjarakannya seumur hidup.
Sersan Angkatan Darat, John Russell, dalam kesepakatan untuk menyelamatkannya dari hukuman mati, pada bulan lalu mengaku bersalah karena membunuh dua petugas kesehatan dan tiga tentara di markas Liberty di Bagdad pada 2009. Menurut militer AS sikap itu mungkin dipicu ketegangan tempur.
Russell menghadapi pengadilan singkat tentara di markas gabungan Lewis-McChord di negara bagian Washington. Sidang itu menentukan tingkat kesalahannya dan apakah ia bertindak dengan rencana, saat jaksa menyatakan, atau atas dorongan---seperti dalih terdakwa.
Hakim dalam perkara itu, Kolonel Angkatan Darat David Conn, meminta Russell berdiri dan memberikan keputusannya. Ia tidak merinci.
Perbuatan yang dilakukan Russel adalah salah satu kekerasan terburuk tentara dalam Perang Irak,
Dalam putusannya, hakim akhirnya memihak jaksa, yang menyatakan Russell mencoba keluar lebih awal dari Angkatan Darat. Ia berusaha membalas dendam pada seorang petugas kesehatan jiwa, yang tidak mau membantunya mencapai tujuan itu.
Hukuman wajib atas pembunuhan berencana adalah penjara seumur hidup. Untuk menentukan adalah apakah Russell akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat akan ditentukan ke depan.
Kedua pihak akan beradu dalih dan Conn kemungkinan memutuskannya pada akhir pekan ini.