REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang 2013 – 2018 bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sarimuda-Nelly Rasdiana yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang sebagai pemenang, harus kecewa.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang surat suara oleh MK, pasangan yang diusung Partai Golkar harus kalah. Rabu (22/5) malam setiba dari Jakarta, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana memberikan keterangan pers kepada wartawan. Menurut Sarimuda dia kecewa dengan putusan MK No 42/ PHPU.D-XI/2013.
MK memutuskan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota palembang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang tanggal 13 April 2013. “Dalam putusannya MK telah melakukan kesalahan fatal dengan menghitung suara dari lima TPS tanpa dihadiri semua pihak terkait. Padahal semua saksi pasangan calon dan panwaslu harus menyaksikan perhitungan ulang di MK tersebut,” kata Sarimuda.
Calon wali kota Sarimuda menjelaskan, putusan MK yang menetapkan pasangan Romi-Harno unggul 23 suara setelah MK melakukan penghitungan ulang dalam persingan tersebut aneh. “Lima kotak suara dihitung tanpa dihadiri semua pihak. Secara tertutup. Itu kan tidak boleh," tambahnya.
Menurut Sarimuda, apabila KPUD Palembang mengubah hasil pleno yang telah menetapan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana unggul 8 suara, “Kami akan menggugat KPUD,” tambahnya.