REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri non-aktif Didik Purnomo, disebut kecipratan uang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI).
Menurut Direktur PT ITI, Sukotjo Sastronegoro Bambang, uang itu sebesar Rp 50 juta. Sukotjo mengungkapkan adanya uang untuk Didik ketika menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Jumat (24/5).
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, ia mengatakan, uang itu diberikan sekitar akhir Maret 2011. Menurutnya, uang itu untuk memuluskan komunikasinya dengan pihak Korlantas. "(Kemasannya) Biasa oleh-oleh Bandung dalam brownies," kata dia.
Beberapa hari sebelumnya, Sukotjo mengaku dipanggil staf Bagian Pengadaan Korlantas Polri, Ni Nyoman Suartini dan Heru. Ia mengatakan, diminta untuk memerhatikan Didik, yang saat itu masih aktif sebagai Wakorlantas.