Rabu 29 May 2013 15:48 WIB

Kapolri Persilakan Antasari Lapor Pengadilan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
 Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Foto: Republika/Edwi Dwi Putranto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar siap menjalani sidang praperadilan untuk menggugat Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo mempersilakan langkah hukum yang dilakukan Antasari. Timur mengatakan akan mengikuti proses tersebut.

“Intinya sedang diproses. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dan tindak lanjut dari laporan tadi,” katanya singkat saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Rabu (29/5).

Antasari menggugat Polri karena tidak adanya kejelasan kasus SMS gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Bareskrim. 

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan akan penanganan kasus itu.

Ia mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

SMS yang disebut dikirim Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement