REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ruliana Rebecca, Ferry Iman Halim menyanggah pemberitaan http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/23/mn8hk0-ini-45-perempuan-yang-terima-duit-fathanah.
Menurutnya, pemberitaan itu menyebutkan nama penerimaan aliran dana dari tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah yang serupa atau mirip dengan kliennya Ruliana Rebecca.
"Klien kami tidak pernah menerima pemberian (tunai, transfer, hadiah atau hibah) dalam bentuk apapun, baik berupa uang maupun benda lainnya dari sdr Ahmad Fathanah,"ujarnya seperti tertera dalam surat permintaan hak jawab kepada republika.co.id tertanggal 29 Mei 2013.
Dia pun menyebutkan, Ruliana tidak pernah merasa mengenal atau dikenalkan atau berkenalan dengan Ahmad Fathnah. "Pemberitaan yang dilakukan telah merugikan nama baik klien kami maupun keluarganya,"ujarnya.
Menurutnya, sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU Pers, republika.co.id wajib untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Khususnya dalam pemberitaan tersebut.