Senin 10 Jun 2013 23:42 WIB

Antasari Desak SMS Ancaman ke Nasrudin Diperlihatkan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
  Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) berbincang dengan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) sebelum menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6).    (Republika/Adhi Wicaks
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) berbincang dengan Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) sebelum menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6). (Republika/Adhi Wicaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Usaha Antasari Azhar dalam memperjuangkan keadilan atas nasib hukumannya dalam kasus pembunuhan Anatasari Azhar terus berlanjut. Bersamaan denga upaya uji materi yang dilakukannya, Antasari juga menempuh jalur gugatan praperadilan.

 

Aspek yang Antasari gugat ialah pengungkapan kembali perihal pengusutan SMS gelap kepada Nasrudin. Meski SMS bernada ancaman itu telah ditetapkan sebagai pesan yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin, dirinya tetap membantah.

 

Bantahan Antasari diperkuat dengan tidak pernah adanya kejelasan terkait keberadaan Ponsel yang dijadikan tempat masuknya SMS tersebut. Sehingga, sampai detik ini Antasari sebenarnya tidak pernah melihat langsung isi SMS yang diterima Nasrudin.

 

Untuk itulah Antasari kemudian menjadikan salah satu tim kuasa hukumnya, Masayu Donny Kertopati sendiri sebagai saksi. "Hingga saat ini, (isi SMS) belum pernah diperlihatkan kepada kami dengan beragam alasan," ujar Donny ketika memberikan keterangan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (10/6).

 

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus Antasari, Cirus Sinaga selalu mengatakan Ponsel tersebut tak bisa menyala. Setelah diminta untuk diisi ulang baterainya, Cirus menyebut Ponsel tersebut rusak.

Alhasil, hingga empat tahun Antasari dipenjara, isi SMS yang membuatnya berada di balik jeruji besi belum pernah dia lihat.

 

Donny juga menjelaskan, setelah upayanya kepada JPU ditolak, tim kuasa hukum lantas meminta bantuan Mabes Polri agar melakukan pengusutan. Saat itu, Donny melapor ke Mabes Polri agar dapat mengambil Ponsel tersebut guna diperiksa kebenaran dari isi SMS itu.

"Tapi jaksa menahan Ponselnya, hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum dapat melakukan penyidikan," kata dia.

 

Dengan penyampaian kesaksian di sidang gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum Antasari berharap kasusnya diusut ulang.

Antasari berharap vonis delapan belas tahun yang diterimanya tidak lantas menjadi  keputusan final. Dia yakin, SMS yang disebut-sebut berisi ancaman dia kepada Nasrudin tak pernah ada.

 

"Kalau pun ada harus dicek dari mana nomornya, kalau bukan saya pengirimnya harus diusut kan siapa?" ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini PN Jaksel usai persidangan.

 

Seperti diketahui, Antasari divonis bersalah pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana pada Nasrudin. Bukti kuat yang dihadirkan sehingga menyeret Antasari ke penjara ialah sebuah SMS ancaman.

SMS yang berisikan kalimat 'Maaf Mas, masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya',- lah yang Antasari permasalahkan.

Sejumlah pakar IT menyebutkan, dari hasil analisa mereka, SMS yang diterima Nasrudin bukanlah hasil kiriman Antasari. Mengetahui pembuktian akan SMS itu tidak pernah diakukan Antasari menguggat.

Dalam usahanya, dia pun dibantu Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadikan saksi terkait ada atau tidaknya SMS itu diterima oleh Nasrudin.

Anas pernah bertemu dengan Nasrudin yang merupakan teman dekatnya itu dua hari sebelum pembunuhan. "(Nasrudin) tampak ceria, tidak terlihat tertekan seperti dalam ancaman, biasa saja," kata dia di PN Jaksel Senin (10/6).

 

Sementara itu, JPU yang menjadi kunci utama mengenai kebenaran adanya SMS ini sendiri kini berada di dalam penjara. Cirus mendekam di bui setelah divonis bersalah menerima suap dari terpidana mafia pajak Gayus Tambunan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement